MENILIK SEJAUH APA FISIOTERAPI SEBAGAI EDUKATOR “DOPING” DALAM OLAHRAGA
Oleh : Samiyem dan Ajeng Adela Selandani
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dunia olahraga tidak hanya tentang menitikberatkan keringat dan dedikasi,
tetapi juga tentang ambisi serta pertarungan yang sengit untuk mencapai puncak
kemenangan prestasi. Sayangnya, ambisi tersebut mendorong atlet untuk
menempuh jalan pintas yang terlarang yaitu penggunaan doping. Praktik terlarang
ini bagaikan pisau bermata dua, meningkatkan performa instan di satu sisi, namun
memiliki bahaya kesehatan dan melanggar nilai-nilai sportivitas. Pada tahun 2020
tercatat 1.923 pelanggaran aturan doping di seluruh dunia hingga tahun 2018
(WADA, 2020). Berdasarkan kasus tersebut, dunia olahraga kehilangan esensinya
dalam menjembatani sportivitas permainan olahraga.
Di tengah gejolak isu doping yang tengah meluap, fisioterapi hadir sebagai
sekutu penting dalam menjaga integritas dan kesehatan para atlet. Fisioterapi
sebagai edukator mengenai isu doping, dengan latar belakang pemahaman yang
mendalam tentang doping, fisioterapi seharusnya dapat memainkan peran krusial
ini. Dimana fisioterapi dapat ikut serta sebagai figur perantara anti-doping pada
atlet.
Namun, realitas berkata lain, fisioterapi memiliki pengetahuan yang minim
terhadap permasalahan doping. Hal tersebut dibuktikan dengan menilik sedikitnya
pembahasan-pembahasan seperti diskusi, workshop, seminar mengenai doping
dalam fisioterapi. Pembuktian yang kedua adalah pada mata kuliah fisioterapi
olahraga yang belum menyentuh aspek operasional mengenai doping, kurikulum
hanya berfokus pada materi rehabilitasi pasca cedera olahraga. Dampaknya,
fisioterapi belum cukup kompeten untuk mengidentifikasi dan menangani potensi
doping, edukasi dan pencegahan doping yang terhambat, serta peran fisioterapi
dalam isu fisioterapi menjadi kabur.
Realitas yang ada tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan
oleh World Confederation for Physical Therapy (WCPT) pada pasal 2.1 sampai
2.5 dan Peraturan UUD Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 pasal 34
sampai dengan 36. Pertama, pasal 34 tentang olahraga harus diselenggarakan
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, fair play, dan kemanusiaan.
Kedua, pasal 35 Doping dalam olahraga dilarang. Ketiga, pasal 36 tentang
Pemerintah, Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia,
dan organisasi cabang olahraga bertanggung jawab untuk mencegah dan
memberantas doping dalam olahraga. Secara garis besar pasal tersebut
menjelaskan peranan fisioterapi harus menghindari praktik yang membahayakan
kesehatan. Fisioterapi juga dinilai harus memberikan pelayanan yang aman sesuai
dengan standar profesi bagi atlet sehingga tetap menjaga etika, nilai-nilai dan
kode etik fisioterapi. Dalam pemahaman WCPT tersebut fisioterapi seharusnya
menjadi edukator tentang doping pada atlet dan masyarakat luas.
Setiap hukum yang diberlakukan memiliki sanksi apabila tidak ditaati.
Sanksi yang didapatkan yaitu atlet yang menggunakan doping dilarang bertanding
(Bagaskhara & Untung, 2024). Sanksi tersebut sangat berat bagi atlet, apalagi
dengan usaha yang dipersiapkan sebelum pra-pertandingan. Inilah pentingnya
fisioterapi sebagai edukator doping dalam olahraga untuk menghindari sanksi
yang sangat fatal bagi atlet. Urgensi peran fisioterapi sebagai edukator harus bisa
mempertahankan nilai sportivitas di dunia olahraga. Oleh sebab itu, fisioterapi
turut andil dalam memberikan preventif dan edukasi di dunia olahraga. Perlunya
upaya konkrit dalam mendukung pengetahuan fisioterapi dan generasi selanjutnya
seperti mahasiswa fisioterapi dalam menambah kapasitas keilmuan mengenai
doping.
Integrasi pembelajaran mata kuliah fisioterapi olahraga mengenai doping
menjadi upaya konkrit untuk menambah kapasitas keilmuan mengenai doping,
adanya kurikulum ini sebagai wadah untuk membekali pengetahuan doping bagi
mahasiswa maupun dosen. Hal tersebut tidak hanya sebagai bekal pengetahuan,
tetapi juga dapat menambah khasanah penelitian mengenai doping sehingga
menjadi wahana untuk pembaharuan ilmu dalam isu doping. Oleh sebab itu,
selama integrasi pembelajaran tetap berjalan, doping tidak akan redup untuk
diperbincangkan sehingga terealisasinya dunia olahraga dengan sportivitas tinggi.
Selain fokus pada pendidikan, kegiatan penyuluhan seperti seminar,
webinar, dan workshop juga harus mulai membahas isu doping. Hal tersebut dapat
memfasilitasi masyarakat untuk mengetahui isu doping dari ahlinya. Tidak hanya
berfokus pada masyarakat, fisioterapi juga dapat memperbarui pengetahuan di
luar pendidikan formal dan sarana ekslusifitas isu doping secara merata. Fokus
yang harus disampaikan pada penyuluhan adalah topik terbaru tentang doping,
termasuk metode identifikasi potensi doping pada atlet, edukasi doping pada atlet,
dan peran fisioterapi dalam pencegahan doping. Edukasi pada atlet yaitu solusi
penggunaan doping dengan latihan endurance VO2
maks. Sejalan dengan
penelitian Prananda, Y., & Yanti, N. (2021), salah satu cara untuk meningkatkan
stamina atlet khususnya pada endurance adalah peningkatan kemampuan VO2
maks yang berhasil secara signifikan meningkat 23.25% dari kemampuan
sebelumnya.
Dalam mencapai masa depan olahraga yang bersih dan sinergis, diperlukan
upaya kolektif dan komitmen bersama dari berbagai pihak. Fisioterapi olahraga
perlu memperkuat edukasi dan komitmen terhadap kode etik fisioterapi.
Pemahaman yang mendalam tentang doping dalam fisioterapi perlu ditanamkan
agar terciptanya nilai-nilai yang menjunjung tinggi sportivitas. Sebuah kunci
untuk masa depan olahraga dengan menjaga integritas dan sportivitas demi
prestasi yang gemilang dan bebas dari bayang-bayang doping. Dengan upaya
multiprofesional dan kerjasama dari berbagai pihak, fisioterapi dapat memainkan
peran vital dalam memerangi isu doping dan menciptakan era olahraga yang
bersih, adil, dan sportif.
REFERENSI
Ana, M. C. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Perusahaan Industri
Sepatu Olahraga Terkait Fenomena Doping Teknologi Di Kalangan Atlet
Lari Di Bidang Olahraga Atletik (Doctoral Dissertation, UNS (Sebelas
Maret University).
Bagaskhara & Untung, S. (2024). Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Doping pada
Atlet
Olahraga dalam Perspektif Teknik Netralisasi. Journal of
Multidisciplinary Research and Development, 724-250, 6(4).
Budiawan. (2020). Doping dalam Olahraga. Jurnal Ilmu Keolahragaan.
Eduansyah, F., Nuzuli, N., & Mansur, M. (2020). Upaya Pencegahan Penggunaan
Doping Pada Atlet Cabang Olahraga Angkat Besi Binaan Koni Aceh Tahun
2019. Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi, 6(2).
Ikrom, F., 2022. Efforts To Prevent The Use Of Doping Through Learning Of
Physical Education (Penjaskes). Jurnal Pelita Ilmu Keolahragaan, 2(1).
Sepriani, R. (2023). Pengembangan Model Edukasi Anti-Doping Berbasis Web
(Edu-ADBW) dengan Bantuan Media edukasiantidoping. com untuk
Meningkatkan Pengetahuan Anti-Doping Atlet Olahraga Prestasi (Doctoral
dissertation, Universitas Negeri Padang).
Rubianti, V. S. S. (2024). Urgensi Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Pengguna
Doping. Jurnal BATAVIA, 1(02), 61-71.
Komentar
Posting Komentar