SERTIFIKASI LINTAS PROFESI

 

Muhammad Samudra Anugrah1, Cok Istri Trisna Dewi1

1Program Studi Sarjana Fisioterapi dan Profesi Fisioterapi, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana

 

        Menurut Undang-Undang No. 80 Tahun 2013 tentang tenaga kesehatan, fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi. Fisioterapi dapat memberikan layanan kesehatan sesuai dengan cedera yang dialami seorang individu seperti fisioterapi muskuloskeletal, neuro, pediatri, geriatri, dan fisioterapi olahraga.1

        Fisioterapis olahraga (sport physio) adalah seorang profesional yang diakui yang menunjukkan kompetensi tingkat lanjut dalam meningkatkan partisipasi aktivitas fisik yang aman, mengawasi, rehabilitasi dan intervensi pelatihan untuk mencegah cedera, memulihkan fungsi secara optimal, dan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja olahraga pada atlet dari segala usia dan kemampuan selagi memastikan standar praktik profesional dan etika yang tinggi.2 Pada kehidupan nyata, masih dijumpai kerancuan antara fisioterapi olahraga dengan profesi yang serupa seperti sport science dan exercise medicine. Ketiganya memiliki pondasi kompetensi serupa dalam pencegahan cedera dan memaksimalkan performa atlet. Peran dari profesi yang berbeda ini pun terkadang terjadi tumpang tindih di lapangan.

       Salah satu dampak dari tumpang tindihnya peran ini yaitu ditemukannya fenomena dimana diselenggarakannya uji kompetensi sertifikasi profesi fisioterapi olahraga oleh pihak dengan latar belakang fisiologi keolahragaan. Program ini sudah disetujui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini menuai kritik dari para fisioterapis baik praktisi maupun akademisi. Jika sudah disetujui oleh BNSP, mengapa hal ini menjadi bermasalah?

 

Gambar 1. Poster Promosi Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi

Sumber: Postingan akun instagram @pfoijatengdiy

 

        Pasalnya, program ini diagendakan akan dilaksanakan di fakultas keolahragaan salah satu universitas di Pulau Jawa dengan latar belakang non-medis ataupun fisioterapi. Tentu hal ini bisa menjadi kolaborasi yang baik jika fakultas keolahragaan tersebut bekerja sama dengan fisioterapi untuk mengembangkan kompetensi di dunia kesehatan dan kebugaran. Namun, program ini pun bersifat mandiri tanpa adanya keterkaitan dengan konsil ataupun lembaga yang menaungi fisioterapi di Indonesia sehingga standar kurikulum dan uji kompetensi yang ditawarkan oleh universitas menjadi tanda tanya besar yang berkaitan dengan kompetensi profesi fisioterapi.

        Yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya fisioterapi adalah salah satu cabang tenaga kesehatan yang mengharuskan calon fisioterapis untuk menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat kompetensi sebagai syarat dan standar sebelum terjun ke dunia kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya kementrian kesehatan memiliki tim ahli yang menyusun standar kompetensi tersebut agar setiap tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang tidak membahayakan pasien ataupun klien. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 1 ayat (7-8).3 Sertifikat kompetensi ini diregulasi oleh Kementerian kesehatan dan konsil yang menaungi profesi kesehatan tersebut, dalam hal ini fisioterapi dinaungi oleh Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) kemudian Perhimpunan Fisioterapi Olahraga Indonesia (PFOI) sebagai bagian dari IFI itu sendiri. 

        Dengan adanya program sertifikasi profesi fisioterapi olahraga ini, dikhawatirkan akan terjadi persinggungan antara fisioterapi olahraga yang mengikuti pendidikan tinggi secara formal sesuai peraturan perUndang-Undangan dengan pihak lain yang mengikuti sertifikasi non-formal ini. Terlebih lagi, sertifikasi dari BNSP bersifat non-akademik walaupun memang BNSP memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden terkait dengan sertifikasi yang dilaksanakan. Standar kompetensi yang ditawarkan oleh lembaga ini pun menjadi tanda tanya besar. Tidak menutup kemungkinan setelah mengikuti pelatihan ini para peserta selain fisioterapis merasa memiliki kualifikasi sebagai fisioterapis karena telah mengikuti  uji sertifikasi kompetensi fisioterapi sehingga melakukan praktek di luar lingkup kerja fisioterapi olahraga. Kualitas layanan dan kenyamanan pasien menjadi hal yang dipertaruhkan. Oleh karena kegiatan ini tidak di bawah naungan konsil, regulasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan oleh masyarakat pun menjadi lebih sulit untuk ditangani.

 

                   Gambar 2. Himbauan oleh Perhimpunan Fisioterapi Olahraga Indonesia (PFOI)

Sumber: Postingan akun Instagram @sport.physioindo

 

        Sertifikasi kompetensi profesi ini bukanlah hal yang keliru, bahkan cenderung dibutuhkan untuk menjadi daya saing di dunia kerja sebagai praktisi. Hanya saja untuk tenaga kesehatan seperti fisioterapi perlu mengikuti regulasi yang diatur oleh Undang-Undang dan konsil yang menaungi. Sertifikasi dan pelatihan ini dapat diselenggarakan dengan lebih tepat jika bekerja sama dengan konsil yang menaungi fisioterapi, yaitu PFOI yang menjadi bagian dari IFI dan Kementerian Kesehatan sehingga kompetensi profesi fisioterapi olahraga di Indonesia lebih terstandarisasi. Jika pihak tersebut hendak tetap melanjutkan sertifikasi profesi, alangkah baiknya ditujukan kepada penggemar olahraga atau pelatih kebugaran untuk memberikan edukasi lebih dalam terkait exercise medicine atau sport science tanpa adanya iming-iming profesi fisioterapi olahraga.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.     Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kesehatan. 2013

2.  Physiopedia. The Role of the Sports Physiotherapist. [Internet]. 2015 [https://www.physio-pedia.com/The_Role_of_the_Sports_Physiotherapist]

3.     Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. 2014 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJADI FISIOTERAPIS TANPA HARUS LULUS PENDIDIKAN FISIOTERAPI?

OKNUM FISIOTERAPIS OLAHRAGA ABAL-ABAL : MENGENCAM PERFORMA ATLET DAN PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA