SERTIFIKASI LINTAS PROFESI
Muhammad Samudra Anugrah1, Cok Istri Trisna Dewi1
1Program Studi Sarjana Fisioterapi dan Profesi Fisioterapi, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana
Menurut Undang-Undang No. 80 Tahun 2013 tentang tenaga
kesehatan, fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada
individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak
dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan
secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan
mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi. Fisioterapi dapat memberikan layanan
kesehatan sesuai dengan cedera yang dialami seorang individu seperti fisioterapi
muskuloskeletal, neuro, pediatri, geriatri, dan fisioterapi olahraga.1
Fisioterapis olahraga (sport
physio) adalah seorang profesional yang diakui yang menunjukkan kompetensi
tingkat lanjut dalam meningkatkan partisipasi aktivitas fisik yang aman,
mengawasi, rehabilitasi dan intervensi pelatihan untuk mencegah cedera,
memulihkan fungsi secara optimal, dan berkontribusi terhadap peningkatan
kinerja olahraga pada atlet dari segala usia dan kemampuan selagi memastikan
standar praktik profesional dan etika yang tinggi.2 Pada kehidupan
nyata, masih dijumpai kerancuan antara fisioterapi olahraga dengan profesi yang
serupa seperti sport science dan exercise medicine. Ketiganya memiliki
pondasi kompetensi serupa dalam pencegahan cedera dan memaksimalkan performa
atlet. Peran dari profesi yang berbeda ini pun terkadang terjadi tumpang tindih
di lapangan.
Salah satu dampak dari tumpang tindihnya peran ini yaitu
ditemukannya fenomena dimana diselenggarakannya uji kompetensi sertifikasi
profesi fisioterapi olahraga oleh pihak dengan latar belakang fisiologi
keolahragaan. Program ini sudah disetujui oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP). Hal ini menuai kritik dari para fisioterapis baik praktisi
maupun akademisi. Jika sudah disetujui oleh BNSP, mengapa hal ini menjadi
bermasalah?
Gambar 1. Poster
Promosi Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi
Sumber: Postingan akun instagram @pfoijatengdiy
Pasalnya, program ini diagendakan akan dilaksanakan di
fakultas keolahragaan salah satu universitas di Pulau Jawa dengan latar
belakang non-medis ataupun fisioterapi. Tentu hal ini bisa menjadi kolaborasi
yang baik jika fakultas keolahragaan tersebut bekerja sama dengan fisioterapi
untuk mengembangkan kompetensi di dunia kesehatan dan kebugaran. Namun, program
ini pun bersifat mandiri tanpa adanya keterkaitan dengan konsil ataupun lembaga
yang menaungi fisioterapi di Indonesia sehingga standar kurikulum dan uji
kompetensi yang ditawarkan oleh universitas menjadi tanda tanya besar yang
berkaitan dengan kompetensi profesi fisioterapi.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya fisioterapi
adalah salah satu cabang tenaga kesehatan yang mengharuskan calon fisioterapis
untuk menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat kompetensi
sebagai syarat dan standar sebelum terjun ke dunia kerja dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Tentunya kementrian kesehatan memiliki tim ahli
yang menyusun standar kompetensi tersebut agar setiap tenaga kesehatan dapat
memberikan pelayanan yang tidak membahayakan pasien ataupun klien. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal
1 ayat (7-8).3 Sertifikat kompetensi ini diregulasi oleh Kementerian
kesehatan dan konsil yang menaungi profesi kesehatan tersebut, dalam hal ini
fisioterapi dinaungi oleh Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) kemudian
Perhimpunan Fisioterapi Olahraga Indonesia (PFOI) sebagai bagian dari IFI itu
sendiri.
Dengan adanya program sertifikasi profesi fisioterapi
olahraga ini, dikhawatirkan akan terjadi persinggungan antara fisioterapi
olahraga yang mengikuti pendidikan tinggi secara formal sesuai peraturan
perUndang-Undangan dengan pihak lain yang mengikuti sertifikasi non-formal ini.
Terlebih lagi, sertifikasi dari BNSP bersifat non-akademik walaupun memang BNSP
memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden terkait dengan sertifikasi
yang dilaksanakan. Standar kompetensi yang ditawarkan oleh lembaga ini pun menjadi
tanda tanya besar. Tidak menutup kemungkinan setelah mengikuti pelatihan ini
para peserta selain fisioterapis merasa memiliki kualifikasi sebagai
fisioterapis karena telah mengikuti uji
sertifikasi kompetensi fisioterapi sehingga melakukan praktek di luar lingkup
kerja fisioterapi olahraga. Kualitas layanan dan kenyamanan pasien menjadi hal
yang dipertaruhkan. Oleh karena kegiatan ini tidak di bawah naungan konsil,
regulasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan oleh masyarakat pun menjadi
lebih sulit untuk ditangani.

Gambar 2. Himbauan oleh Perhimpunan Fisioterapi Olahraga Indonesia
(PFOI)
Sumber: Postingan akun Instagram @sport.physioindo
Sertifikasi kompetensi profesi ini bukanlah hal yang
keliru, bahkan cenderung dibutuhkan untuk menjadi daya saing di dunia kerja
sebagai praktisi. Hanya saja untuk tenaga kesehatan seperti fisioterapi perlu
mengikuti regulasi yang diatur oleh Undang-Undang dan konsil yang menaungi.
Sertifikasi dan pelatihan ini dapat diselenggarakan dengan lebih tepat jika
bekerja sama dengan konsil yang menaungi fisioterapi, yaitu PFOI yang menjadi
bagian dari IFI dan Kementerian Kesehatan sehingga kompetensi profesi fisioterapi
olahraga di Indonesia lebih terstandarisasi. Jika pihak tersebut hendak tetap
melanjutkan sertifikasi profesi, alangkah baiknya ditujukan kepada penggemar
olahraga atau pelatih kebugaran untuk memberikan edukasi lebih dalam terkait exercise medicine atau sport science tanpa adanya iming-iming
profesi fisioterapi olahraga.
DAFTAR PUSTAKA
1. Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kesehatan. 2013
2. Physiopedia. The Role of the Sports Physiotherapist. [Internet]. 2015 [https://www.physio-pedia.com/The_Role_of_the_Sports_Physiotherapist]
3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. 2014
Komentar
Posting Komentar