MENJADI FISIOTERAPIS TANPA HARUS LULUS PENDIDIKAN FISIOTERAPI?

Oleh : Farid Alfian Syah
Universitas Airlangga

    Menurut World Confederation for Physical Therapy (2019), “Fisioterapi merupakan pelayanan yang diberikan oleh seorang fisioterapis pada individu dan populasi untuk mengembangkan, mempertahankan, dan mengembalikan gerakan maksimum dan kemampuan fungsional di sepanjang daur kehidupan.” Di Indonesia, seorang dapat disebut sebagai seorang fisioterapis ketika sudah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dijelaskan di pasal 1 ayat (3) Permenkes No. 65 Tahun 2015. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dikatakan sebagai fisioterapis jika ia tidak menempuh pendidikan fisioterapi terlebih dahulu, sekalipun ia telah melaksanakan prinsip-prinsip kefisioterapian.

      Sebagai salah satu profesi yang bergerak di bidang kesehatan, profesi fisioterapi di Indonesia tentunya juga mengalami beberapa tantangan. Salah satu tantangannya yaitu adanya praktik yang mengatasnamakan fisioterapi, namun terapisnya sendiri belum pernah lulus atau bahkan mengenyam pendidikan fisioterapi. Hal ini dapat disebabkan karena ketidaktahuan tentang makna “fisioterapi” ataupun memang dengan sengaja menyelewengkan. Apapun itu alasannya, tentu saja praktik ini bukan merupakan praktik yang legal menurut peraturan perundangundangan.  

    Salah satu contohnya adalah adanya praktik pijat cedera olahraga, namun menggunakan embel-embel fisioterapi dalam promosinya di media sosial. Contoh lain adanya massage cedera olahraga, namun menggunakan papan nama fisioterapi di depan tempat praktiknya. Hal ini akan lebih miris apabila dipertemukan dengan pasien yang tidak tahu cara membedakan seperti apa praktik fisioterapi yang benar-benar legal.

                                     

    Gambar 1 Contoh praktik pijat cedera olahraga dengan embelembel fisioterapi (Sumber: Instagram Physiolaw)

 

 

Gambar 2 Contoh praktik massage cedera olahraga dengan papan nama fisioterapi (Sumber: Instagram Physiolaw)

    Adanya praktik yang tidak legal dan mengatasnamakan fisioterapi tentunya akan memberikan dampak bagi profesi fisioterapi, masyarakat/komunitas, dan individu yang mendapatkan pelayanan dari praktik itu sendiri. Bagi profesi fisioterapi sendiri harus mengeluarkan usaha yang lebih untuk mempromosikan fisioterapi kepada masyarakat. Harus ada perubahan pandangan di masyarakat bahwa fisioterapi tidak sama dengan tukang pijat, sangkal putung, ataupun dukun. Di kalangan masyarakat/komunitas sendiri akan muncul rasa ragu atau kebingungan untuk datang ke praktik fisioterapi dikarenakan tidak tahu seperti apa praktik fisioterapi yang legal. Sedangkan bagi individu yang mendapatkan pelayanan tersebut akan merugi karena haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak terpenuhi.

    Solusi untuk problematika ini yaitu dengan mengadakan program promosi kesehatan dari bidang fisioterapi untuk masyarakat. Menurut WHO (2024), promosi kesehatan adalah sebuah proses yang memungkinkan seseorang untuk meningkatkan kontrol atau meningkatkan kesehatannya. Program promosi kesehatan dapat membahas terkait masalah-masalah kesehatan yang umum dijumpai di masyarakat, sekaligus menyisipkan promosi tentang profesi fisioterapi itu sendiri. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya akan mendapatkan manfaat peningkatan wawasan kesehatan, tetapi juga mengetahui kemana mereka harus mencari pertolongan ketika sakit.

    Selain itu dapat diadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang sifatnya berkelanjutan. Misalnya di bidang fisioterapi olahraga, para praktisi fisioterapi dapat melakukan program assessment risiko cedera atlet secara berkala pada suatu cabang olahraga tertentu dan dilanjutkan dengan membuat program pencegahan cedera beserta edukasinya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berpotensi lebih efektif dalam mengenalkan fisioterapi di masyarakat ataupun komunitas daripada hanya sekadar melakukan promosi kesehatan, karena fisioterapis tidak hanya terlibat secara langsung, tetapi juga terlibat secara berkelanjutan.

 

Gambar 3 Contoh program pengabdian masyarakat dari fisioterapi untuk cabang olahraga judo (Sumber: foto pribadi penulis) Berdasarkan pembahasan di atas, segala bentuk praktik kesehatan yang mengatasnamakan fisioterapi, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka tidak bisa dibenarkan apapun itu alasannya. Dua cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan eksistensi praktik seperti ini yaitu dengan meningkatkan wawasan masyarakat melalui promosi kesehatan atau pengabdian masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang mulai paham tentang apa itu fisioterapi sehingga tidak akan terjerumus pada praktik yang tidak legal.

Referensi

1.     World Confederation for Physical Therapy, 2019, Description of physical therapy, https://world.physio/sites/default/files/2020-07/PS-2019Description-of-physical-therapy.pdf, Diakses pada 26 Juni 2024.

2.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisioterapi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1662).

3.     World Health Organization, 2024, Health promotion, https://www.who.int/health-topics/health-promotion#tab=tab_1, Diakses pada 6 Juli 2024.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERTIFIKASI LINTAS PROFESI

OKNUM FISIOTERAPIS OLAHRAGA ABAL-ABAL : MENGENCAM PERFORMA ATLET DAN PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA