MENJADI FISIOTERAPIS TANPA HARUS LULUS PENDIDIKAN FISIOTERAPI?
Menurut World Confederation for Physical Therapy (2019), “Fisioterapi merupakan pelayanan yang diberikan oleh seorang fisioterapis pada individu dan populasi untuk mengembangkan, mempertahankan, dan mengembalikan gerakan maksimum dan kemampuan fungsional di sepanjang daur kehidupan.” Di Indonesia, seorang dapat disebut sebagai seorang fisioterapis ketika sudah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dijelaskan di pasal 1 ayat (3) Permenkes No. 65 Tahun 2015. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dikatakan sebagai fisioterapis jika ia tidak menempuh pendidikan fisioterapi terlebih dahulu, sekalipun ia telah melaksanakan prinsip-prinsip kefisioterapian.
Sebagai salah satu profesi yang bergerak di bidang kesehatan, profesi fisioterapi di Indonesia tentunya juga mengalami beberapa tantangan. Salah satu tantangannya yaitu adanya praktik yang mengatasnamakan fisioterapi, namun terapisnya sendiri belum pernah lulus atau bahkan mengenyam pendidikan fisioterapi. Hal ini dapat disebabkan karena ketidaktahuan tentang makna “fisioterapi” ataupun memang dengan sengaja menyelewengkan. Apapun itu alasannya, tentu saja praktik ini bukan merupakan praktik yang legal menurut peraturan perundangundangan.
Salah satu contohnya adalah adanya praktik pijat cedera olahraga, namun menggunakan embel-embel fisioterapi dalam promosinya di media sosial. Contoh lain adanya massage cedera olahraga, namun menggunakan papan nama fisioterapi di depan tempat praktiknya. Hal ini akan lebih miris apabila dipertemukan dengan pasien yang tidak tahu cara membedakan seperti apa praktik fisioterapi yang benar-benar legal.

Gambar 1 Contoh
praktik pijat cedera olahraga dengan embelembel fisioterapi (Sumber: Instagram
Physiolaw)
Gambar 2 Contoh
praktik massage cedera olahraga
dengan papan nama fisioterapi (Sumber: Instagram Physiolaw)
Adanya praktik yang tidak legal
dan mengatasnamakan fisioterapi tentunya akan memberikan dampak bagi profesi
fisioterapi, masyarakat/komunitas, dan individu yang mendapatkan pelayanan dari
praktik itu sendiri. Bagi profesi fisioterapi sendiri harus mengeluarkan usaha
yang lebih untuk mempromosikan fisioterapi kepada masyarakat. Harus ada
perubahan pandangan di masyarakat bahwa fisioterapi tidak sama dengan tukang
pijat, sangkal putung, ataupun dukun. Di kalangan masyarakat/komunitas sendiri
akan muncul rasa ragu atau kebingungan untuk datang ke praktik fisioterapi
dikarenakan tidak tahu seperti apa praktik fisioterapi yang legal. Sedangkan
bagi individu yang mendapatkan pelayanan tersebut akan merugi karena haknya
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak terpenuhi.
Solusi untuk problematika ini
yaitu dengan mengadakan program promosi kesehatan dari bidang fisioterapi untuk
masyarakat. Menurut WHO (2024), promosi kesehatan adalah sebuah proses yang
memungkinkan seseorang untuk meningkatkan kontrol atau meningkatkan kesehatannya.
Program promosi kesehatan dapat membahas terkait masalah-masalah kesehatan yang
umum dijumpai di masyarakat, sekaligus menyisipkan promosi tentang profesi
fisioterapi itu sendiri. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya akan mendapatkan
manfaat peningkatan wawasan kesehatan, tetapi juga mengetahui kemana mereka
harus mencari pertolongan ketika sakit.
Selain itu dapat diadakan
kegiatan pengabdian masyarakat yang sifatnya berkelanjutan. Misalnya di bidang
fisioterapi olahraga, para praktisi fisioterapi dapat melakukan program assessment risiko cedera atlet secara
berkala pada suatu cabang olahraga tertentu dan dilanjutkan dengan membuat
program pencegahan cedera beserta edukasinya. Kegiatan pengabdian masyarakat
ini berpotensi lebih efektif dalam mengenalkan fisioterapi di masyarakat ataupun
komunitas daripada hanya sekadar melakukan promosi kesehatan, karena
fisioterapis tidak hanya terlibat secara langsung, tetapi juga terlibat secara
berkelanjutan.
Gambar 3 Contoh program pengabdian masyarakat dari
fisioterapi untuk cabang olahraga judo (Sumber: foto pribadi penulis)
Berdasarkan pembahasan di atas, segala bentuk praktik kesehatan yang
mengatasnamakan fisioterapi, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan
yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka tidak bisa dibenarkan
apapun itu alasannya. Dua cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan
eksistensi praktik seperti ini yaitu dengan meningkatkan wawasan masyarakat
melalui promosi kesehatan atau pengabdian masyarakat. Dengan begitu, masyarakat
yang mulai paham tentang apa itu fisioterapi sehingga tidak akan terjerumus
pada praktik yang tidak legal.
Referensi
1. World
Confederation for Physical Therapy, 2019, Description of physical therapy, https://world.physio/sites/default/files/2020-07/PS-2019Description-of-physical-therapy.pdf,
Diakses pada 26 Juni 2024.
2. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Standar
Pelayanan Fisioterapi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1662).
3. World
Health Organization, 2024, Health promotion, https://www.who.int/health-topics/health-promotion#tab=tab_1,
Diakses pada 6 Juli 2024.
Komentar
Posting Komentar