OKNUM FISIOTERAPIS OLAHRAGA ABAL-ABAL : MENGENCAM PERFORMA ATLET DAN PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA

 

Oleh : Fidela Anindya Indrasari

ITKes Wiyata Husada Samarinda


Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di era modern telah membawa banyak kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang fisioterapi olahraga. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 376/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi menjelaskan bahwa profesi fisioterapi sebagai salah satu profesi kesehatan yang dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif, dan efisien. Hal ini disebabkan oleh karena pasien/ klien fisioterapi secara penuh mempercayakan problematik atau permasalahan gangguan gerak dan fungsi yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi yang bermutu dan bertanggung jawab. Dalam bidang olahraga, profesi ini memegang peranan penting untuk memastikan atlet dapat mencapai potensi maksimal dan meminimalkan risiko cedera yang sering terjadi dalam kegiatan olahraga. Dunia olahraga saat ini makin kompetitif, atlet-atlet berjuang keras untuk mencapai performa puncak dan meraih prestasi gemilang. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, peran fisioterapis olahraga yang berkualitas menjadi sangat penting.

Sayangnya, keberadaan oknum-oknum fisioterapis abal-abal yang mengaku-ngaku sebagai spesialis fisioterapi olahraga telah menjadi masalah serius yang tidak hanya mengancam kesehatan dan performa atlet, namun juga integritas profesi fisioterapi di Indonesia. Mereka memanfaatkan nama dan reputasi fisioterapi olahraga untuk menawarkan layanan perawatan dan rehabilitasi, padahal kualifikasi dan kompetensi mereka dipertanyakan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan atlet secara finansial, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan menghambat upaya mereka meraih prestasi. Lebih jauh lagi, kehadiran oknum abalabal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap profesi fisioterapi secara keseluruhan.

Sumber: Instagram @physiolaw

Artikel ini akan membahas fenomena oknum fisioterapis olahraga abal-abal, mulai dari akar permasalahan, dampak buruk yang ditimbulkan bagi atlet maupun profesi fisioterapi, hingga upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang perlu dilakukan. Melalui pemahaman yang komprehensif atas isu ini, diharapkan dapat mendorong langkah-langkah konkret untuk melindungi atlet dari ancaman praktik ilegal, serta menjaga integritas profesi fisioterapi di Indonesia.

Akar Permasalahan

Kehadiran oknum fisioterapis olahraga abal-abal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari beberapa faktor, di antaranya:

1.     Kesenjangan Permintaan dan Ketersediaan Fisioterapis Olahraga Jumlah atlet profesional di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan perkembangan dunia olahraga. Namun, ketersediaan fisioterapis olahraga yang kompeten belum dapat memenuhi permintaan yang ada. Hal ini membuka peluang bagi oknum-oknum tak berkualifikasi untuk mengisi kekosongan tersebut dan menawarkan layanan yang mengatasnamakan fisioterapi olahraga.

2.     Kurangnya Pengawasan dan Penegakan HukumPengawasan terhadap praktik fisioterapi di Indonesia masih dinilai lemah. Prosedur registrasi dan lisensi bagi praktisi fisioterapi juga belum diterapkan secara ketat. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum abal-abal untuk beroperasi secara ilegal tanpa adanya sangsi yang memadai.

Sumber: Instagram @physiolaw

3.     Minimnya Pemahaman Masyarakat

Sebagian besar masyarakat, termasuk atlet, masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai kompetensi dan kualifikasi yang seharusnya dimiliki oleh fisioterapis olahraga. Fenomena "trial and error" dalam mencari layanan perawatan cedera olahraga menjadi pintu masuk bagi oknum-oknum tak berkualitas.

Dampak Buruk bagi Atlet dan Profesi Fisioterapi

1.     Membahayakan Kesehatan dan Performa Atlet

Praktik ilegal dari oknum abal-abal berpotensi memperparah cedera, menghambat proses pemulihan, bahkan menimbulkan komplikasi baru yang dapat membahayakan kesehatan atlet. Akibatnya, upaya atlet mencapai puncak performa terganggu dan prestasi mereka terancam.

2.     Kerugian Finansial bagi Atlet

Selain bahaya kesehatan, atlet juga harus menanggung kerugian finansial akibat membayar layanan fisioterapi yang tidak semestinya. Biaya perawatan yang dibayarkan kepada oknum abal-abal jauh lebih tinggi dibandingkan dengan layanan fisioterapis profesional, namun hasilnya tidak sebanding.

3.     Mencederai Kepercayaan Publik terhadap Profesi Fisioterapi

Kehadiran oknum abal-abal yang mengatasnamakan diri sebagai fisioterapis olahraga dapat menciptakan persepsi negatif masyarakat terhadap profesi fisioterapi secara umum. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kepercayaan publik dan permintaan layanan fisioterapi yang sah.

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Untuk menanggulangi ancaman oknum fisioterapis olahraga abal-abal, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:

1.     Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait praktik fisioterapi, termasuk registrasi dan lisensi bagi praktisi. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum abal-abal juga diperlukan untuk memberikan efek jera.

2.     Peningkatan Pengawasan dan Koordinasi

Otoritas terkait, seperti Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) dan Kementerian Kesehatan, harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik fisioterapi di Indonesia. Koordinasi yang baik antarinstansi juga diperlukan untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku ilegal.

3.     Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya atlet, mengenai kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh fisioterapis olahraga. Hal ini dapat membantu meningkatkan literasi dan kepekaan masyarakat terhadap praktik fisioterapi yang sah.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ancaman oknum fisioterapis olahraga abal-abal dapat diminimalisir dan atlet dapat memperoleh layanan fisioterapi yang profesional dan berkualitas. Selain itu, integritas profesi fisioterapi di Indonesia pun dapat terjaga dengan baik. 


DAFTAR PUSTAKA

Abdila, R. (2018). Tenaga Fisioterapi di Indonesia Masih Jauh dari Cukup.  Tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/sport/2018/06/11/tenaga- fisioterapi-di-indonesia-masih-jauh-dari-cukup 

Apriadi, A. (2024, March 4). Pemain Timnas Indonesia Rentan Cedera, Fisioterapis  Ungkap Penyebabnya. Suara.com.  https://www.suara.com/bola/2024/03/04/184500/pemain-timnas-indonesia- rentan-cedera-fisioterapis-ungkap-penyebabnya

https://www.instagram.com/physiolaw?igsh=eXpkNDB3cWVzdHV4

Pemerintah Kabupaten Sleman. (2019, Mei 8). Nomor 508. PKM Godean 1. 

https://pkmgodean1.slemankab.go.id/2019/05/08/508/  

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 

376/MENKES/SK/III/2007

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJADI FISIOTERAPIS TANPA HARUS LULUS PENDIDIKAN FISIOTERAPI?

SERTIFIKASI LINTAS PROFESI